KTP
Prosedur Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
1. Pendaftaran KTP Baru Untuk Usia 17 Tahun
- Surat Pengantar dari Ketua RT / RW Setempat
- Bukti Pelunasan PBB
- Surat Pengantar Dari Kelurahan Setempat
- Pengesahan / Mengetahui Kecamatan
- Melakukan Pendadftaran dan Perekaman Data di Pos Pelayanan DISPENDUKCAPIL Kecamatan Setempat
2. Pendaftaran KTP Dari Luar Kota
- Surat Pengantar dari Ketua RT / RW Setempat Dengan Menunjukan Bukti Surat Pindah Dari Kota Asal
- Surat Pengantar Dari Kelurahan Setempat
- Bukti Pelunasan PBB
- Pengesahan / Mengetahui Kecamatan
- Melakukan Pendaftaran KTP Dengan Menunjukan KTP Asli Dari Daerah Asal.
- Sumber : Dispendu Capil Kota Semarang
3. Prosedur / SOP
- Masyarakat meyiapkan dokumen persyaratan termasuk pengantar RT RW dan Pelunasan PBB
- Masyarakat mendatangani kantor kelurahan sesuai domisili
- kelurahan Akan memberikan pengantar KTP
- Setelah mendapatkan pengantar KTP masyarakat mendatangi kantor kecamatan untuk melakukan perekaman
- atau bisa langsung menuju ke dinas catatan sipil
4. Biaya
5. Waktu
- 15 Menit Setelah berkas dinyatakan lengkap